JAKARTA - Tim Suara Rakyat Anti Kriminalisasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan perkara Anggodo Widjojo yang saat ini ditangani Mabes Polri.
"Kami meminta agar KPK mengambil alih beradasarkan kewenangannya, karena kami melihat proses perkara yang ditangani Mabes Polri terkait Anggodo tersebut sangat lambat," ujar juru bicara tim, Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/11/2009).
Dia menambahkan, permintaan ini juga mengingat tekanan publik maupun rekomendasi Tim 8 untuk menahan Anggodo tidak juga digubris Polri.
"Kami khawatir ada potensi bahwa penyidikan terhadap Anggodo ini mengarah pada upaya menutupi orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Hal ini, lanjutnya, lebih baik daripada penyidik Polri selalu dipojokkan oleh publik terkait kasus yang menyeret dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.
"Jadi lebih baik KPK yang ambil alih kasus ini," tandasnya.
Pada saat bersamaan, Sugeng juga meminta pada KPK untuk memberi perlindungan kepada Ari Muladi, sebagai saksi kunci dalam kasus Bibit-Chandra.
Seperti diketahui, Sugeng merupakan kuasa hukum Ari Muladi di kasus tersebut.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.