o1 o2

Polhukam


"Proses Hukum Bibit dan Chandra Harus Dilanjutkan"

Minggu, 22 November 2009 - 07:00 wib
text TEXT SIZE :  
Share

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta menilai tidak ada alasan untuk menghentikan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karenanya, proses hukum perkara dua pimpinan non aktif KPK itu harus dilanjutkan ke meja hijau.

"Suka atau tidak suka, perkara ini harus dibuktikan di pengadilan,"katanya kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta tadi malam.

Pakar ilmu hukum pidana Universitas Parahyangan itu tidak setuju apabila Presiden melakukan intervensi dengan menghentikan kasus ini. Sebab, UUD 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman harus merdeka tanpa intervensi.

Terkait adanya wacana pemberian abolisi terhadap Bibit dan Chandra, Frans menilai langkah itu tidak tepat.Sebab,tuduhan terhadap Bibit dan Chandra masuk ke dalam ranah pidana.

"Adapun abolisi diberikan pimpinan pemerintahan baru kepada kesalahan lawan politiknya di masa lalu.Jadi lebih pada urusan politik,bukan hukum," tuturnya.

Dia juga tidak setuju dengan deponering atau penghentian perkara oleh Jaksa Agung. Pasalnya, deponering hanya diberikan atas dasar pertimbangan untuk kepentingan umum.

"Kalau kepentingannya agar kasus Chandra-Bibit dan Susno tidak diusut, ya ngawur," ujarnya.Agar perkara ini cepat selesai, dia menyarankan sebaiknya persidangan perkara ini dilakukan secara maraton atau cepat. (Koran SI/frd)
(//hri)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4