JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta menilai tidak ada alasan untuk menghentikan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karenanya, proses hukum perkara dua pimpinan non aktif KPK itu harus dilanjutkan ke meja hijau.
"Suka atau tidak suka, perkara ini harus dibuktikan di pengadilan,"katanya kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta tadi malam.
Pakar ilmu hukum pidana Universitas Parahyangan itu tidak setuju apabila Presiden melakukan intervensi dengan menghentikan kasus ini. Sebab, UUD 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman harus merdeka tanpa intervensi.
Terkait adanya wacana pemberian abolisi terhadap Bibit dan Chandra, Frans menilai langkah itu tidak tepat.Sebab,tuduhan terhadap Bibit dan Chandra masuk ke dalam ranah pidana.
"Adapun abolisi diberikan pimpinan pemerintahan baru kepada kesalahan lawan politiknya di masa lalu.Jadi lebih pada urusan politik,bukan hukum," tuturnya.
Dia juga tidak setuju dengan deponering atau penghentian perkara oleh Jaksa Agung. Pasalnya, deponering hanya diberikan atas dasar pertimbangan untuk kepentingan umum.
"Kalau kepentingannya agar kasus Chandra-Bibit dan Susno tidak diusut, ya ngawur," ujarnya.Agar perkara ini cepat selesai, dia menyarankan sebaiknya persidangan perkara ini dilakukan secara maraton atau cepat. (Koran SI/frd) (//hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan