getting time...

"Proses Hukum Bibit dan Chandra Harus Dilanjutkan"

Minggu, 22 November 2009 07:00 wib

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta menilai tidak ada alasan untuk menghentikan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karenanya, proses hukum perkara dua pimpinan non aktif KPK itu harus dilanjutkan ke meja hijau.

"Suka atau tidak suka, perkara ini harus dibuktikan di pengadilan,"katanya kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta tadi malam.

Pakar ilmu hukum pidana Universitas Parahyangan itu tidak setuju apabila Presiden melakukan intervensi dengan menghentikan kasus ini. Sebab, UUD 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman harus merdeka tanpa intervensi.

Terkait adanya wacana pemberian abolisi terhadap Bibit dan Chandra, Frans menilai langkah itu tidak tepat.Sebab,tuduhan terhadap Bibit dan Chandra masuk ke dalam ranah pidana.

"Adapun abolisi diberikan pimpinan pemerintahan baru kepada kesalahan lawan politiknya di masa lalu.Jadi lebih pada urusan politik,bukan hukum," tuturnya.

Dia juga tidak setuju dengan deponering atau penghentian perkara oleh Jaksa Agung. Pasalnya, deponering hanya diberikan atas dasar pertimbangan untuk kepentingan umum.

"Kalau kepentingannya agar kasus Chandra-Bibit dan Susno tidak diusut, ya ngawur," ujarnya.Agar perkara ini cepat selesai, dia menyarankan sebaiknya persidangan perkara ini dilakukan secara maraton atau cepat. (Koran SI/frd)
(//hri)

  • lutfi » 0 Tanggapan
    kalu memang bukti kuat, kenapa tidak, kan hukum hrs kita junjung tinggi, dilain sisi si Anggodo bebas gitu???
    Beri Tanggapan Laporkan
  • BP7 » 0 Tanggapan
    Tidak perlu takut kalau pengadilannya siaran langsung!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ajo Zitto » 0 Tanggapan
    Tuh,betul kan...kalo SBY tidak tegas,..ada aja yg cari kesempatan dalam kesempitan dgn segala macam dalil hukum. Gara2 pernyataan isi pidato SBY membingungkan,..ada saja org yg mencoba mencari celah kosong untuk memaksakan kepentingannya,karena dipikirnya mumpung pemimpin kita seorang 'peragu + penakut'. Sdh jelas instruksinya.. "kasus Bibit & Chandra diinstruksikan diselesaikan di luar pengadilan.."...rakyat yang udah bingung dibikin "klenger-klenger".. sama org yg kebingungan!!! Ampyun deechh,...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jenmerdin » 0 Tanggapan
    kalau dikatakan salah,silakan buktikan di depan pengadilan kan disaksikan masyarakat,dari pada dihentikan tengah jalan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • AKU ANTI KORUPSI !!! » 0 Tanggapan
    "jika Bibit Chandra dijadikan terdakwa artinya diberhentikan dari KPK. Jika Bibit Chandra diberhentikan artinya sesuai keinginan para oknum Polri dan Kejagung meng-kriminalisasi KPK. modus TiJiTiBeh, Mati Siji Mati Kabeh...." Hei SEMUA yg menginginkan proses dilanjutkan ke pengadilan, Loe semua pada ngerti kagak sih ??!! baca koran and nonton TV kagak ??!! tu yg dibilangin ABI bener, kalau jadi terdakwa maka akan otomatis DICOPOT dr KPK (sesuai UU KPK) WALAUPUN dia nantinya tidak terbukti. Karena di UU tuh kalau sudah pernah dinyatakan sebagai terdakwa maka lgsg dipecat. Nah sedangkan proses uji materiil UU KPK kan belum ada putusan (yaitu hari ini) GOBLOG LOE SEMUA PADE !!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.