getting time...

10 Polisi Penembak Subagyo Dipenjara & Kena Mutasi

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Rabu, 25 November 2009 00:50 wib

DEPOK - Putusan sidang disiplin yang digelar Polres Depok terhadap sepuluh polisi terkait kasus penembakan Subagyo, supir angkutan kota D 102 Jurusan Lebak Bulus-Limo dalam penggerebekan judi beberapa waktu lalu, menghasikan sanksi bervariasi, sesuai dengan peranan masing-masing tersangka dalam penembakan tersebut.

Wakapolres Depok AKBP Ahmad Subarkah yang juga memimpin persidangan mengatakan, hukuman yang diberikan adalah berupa kurungan penjara atau tahanan khusus Polres Depok, penundaan Ujian Kenaikan Pangkat (UKP), serta demosi atau mutasi dari tempat bekerja asal yaitu Polsek Limo.

?Kalau sidang disiplin sanksinya seperti itu. Tidak kami pukul rata, tapi sesuai dengan peranan dan tingkat kesalahan masing-masing,? katanya kepada wartawan usai sidang disiplin di Polres Depok, Selasa (24/11/09).

Ahmad menyebutkan, kesepuluh tersangka anggota Polsek Limo tersebut terbukti telah menyalahi prosedur penembakan. ?Briptu IS misalnya, dia tetap bersalah karena gunakan tembakan. Memang tidak salah dalam Protap, tapi belum waktunya. Kesalahan dia terlalu cepat keluarkan tembakan,? jelasnya.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, kata Ahmad, sempat diadakan rekonstruksi oleh kesepuluh tersangka tentang kejadian penembakan. Nyatanya, lanjut Ahmad, memang ada pergumulan antara Briptu IS dengan tersangka.

?Seperti rekonstruksi, benar ada pergumulan, ditarik dimana, dan kita praktekkan. Masuk akal semua, dia tarik senjata dan kena sebelah kiri dan jatuh secara tidak langsung peluru mental," tuturnya.

Sidang disiplin juga menghadirkan dua orang saksi yang bertanggung jawab saat penembakan terjadi, yaitu Kapolsek Limo dan Kanit Reskrim Polsek Limo. Pihak Provost yang dipimpin Kanit P3D, AKP Ngadi sebagai pihak penuntut sepuluh tersangka.
(hri)