Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Hukum UN Harus Ditinjau Ulang

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Kamis, 26 November 2009 |10:39 WIB
Status Hukum UN Harus Ditinjau Ulang
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah diminta untuk memperbaiki mekanisme UN dan mutu pendidikan nasional.

Menurut pakar pendidikan dari Universitas Indonesia A Hanief Saha Ghafur, yang perlu diperhatikan pemerintah pascaputusan MA adalah perbaikan dalam kebijakan UN. "Kedudukan hukum dalam UN harus diperbaiki," ujarnya kepada okezone, Kamis (26/11/2009).

Perubahan hukum mana yang harus diposisikan pemerintah? Kata Hanief, yakni tidak menjadikan UN sebagai pemutus kelulusan siswa secara menyeluruh. Akibat kebijakan UN tersebut, posisi dan peran guru diambil alih secara nasional oleh pemerintah dalam menentukan kelulusan siswa.

Selain itu, UN telah memukul rata kelulusan siswa dengan standar minimal yang ditentukan pemerintah. "Padahal yang menilai lulus-tidaknya siswa itu ada di tangan guru, bukan ditentukan pemerintah," terang Hanief.

Kendati demikian, kata dia, UN masih bisa diterapkan dengan catatan tidak dijadikan sebagai alat untuk pemutus kelulusan siswa secara menyeluruh. "UN hanya dijadikan alat untuk pemetaan pendidikan secara nasional, per wilayah, hingga peningkatan mutu sekolah," tandas Hanief.

Seperti diberitakan perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk terkait UN, diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said. Putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.

Dalam putusannya, para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement