JAKARTA - Keberatan dengan pemberhentian sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar berencana mengajukan gugatan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan melakukan permohonan gugatan ke PTUN," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).
Dia menambahkan, Keppres pemberhentian tersebut bertentangan dengan hasil uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke Mahkamah Konstitusi.
Kemarin, MK mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra terkait uji materi Pasal 32 Ayat 1 Huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. MK memutuskan pimpinan KPK diberhentikan bila telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, Ketua KPK Mahfud MD mengatakan putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, putusan itu baru diberlakukan untuk Bibit dan Chandra tidak termasuk Antasari.
Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sejak 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.