JAKARTA - Mulai Minggu depan semua kendaraan bermotor yang akan parkir di 25 kawasan parkir di Jakarta, harus tertempel stiker tanda lulus uji emisi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan meminta pemilik kendaraan untuk segera melakukan pengujian di 238 bengkel yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta dengan tenaga teknisi mencapai 568 orang.
Namun, kata dia, khusus untuk kawasan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) yang berada di kawasan Monas, pihaknya telah menyediakan enam bengkel penyedia alat uji emisi untuk kendaraan yang ingin parkir namun belum ada stiker lulus uji emisinya.
"Pengujian gratis," katanya usai Peresmian Stasiun Pemantau Udara Tepi Jalan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (29/11/2009).
Ridwan menjelaskan, belum ada sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, karena saat ini masih sekadar pembinaan. Pemilik kendaraan hanya diingatkan bahwa pengujian emisi itu penting untuk pelestarian lingkungan hidup.
BPLHD beserta pakar hukum serta aparat kepolisian hingga kini masih menelaah peraturan mana yang bisa dipakai. Apakah merunut pada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebut hukuman badan maksimal selama enam bulan atau denda Rp50 juta. Atau pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan hukuman dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
Menurut Ridwan, kendaraan yang ingin parkir di Balaikota DKI dan kantor BPLHD DKI, mulai Senin besok sudah wajib memakai stiker uji emisi. "Kita mulai dari kita sendiri (pemprov). Selanjutnya perusahaan yang bonafid akan kita bina untuk menegakkan aturan ini," terangnya.
Berikut 25 Zona Parkir Uji Emisi:
Jakarta Barat
(Dede Suryana)