getting time...

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Parkir!

Minggu, 29 November 2009 11:33 wib

JAKARTA - Mulai Minggu depan semua kendaraan bermotor yang akan parkir di 25 kawasan parkir di Jakarta, harus tertempel stiker tanda lulus uji emisi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan meminta pemilik kendaraan untuk segera melakukan pengujian di 238 bengkel yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta dengan tenaga teknisi mencapai 568 orang.

Namun, kata dia, khusus untuk kawasan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) yang berada di kawasan Monas, pihaknya telah menyediakan enam bengkel penyedia alat uji emisi untuk kendaraan yang ingin parkir namun belum ada stiker lulus uji emisinya.

"Pengujian gratis," katanya usai Peresmian Stasiun Pemantau Udara Tepi Jalan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (29/11/2009).

Ridwan menjelaskan, belum ada sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang belum lulus uji emisi, karena saat ini masih sekadar pembinaan. Pemilik kendaraan hanya diingatkan bahwa pengujian emisi itu penting untuk pelestarian lingkungan hidup.

BPLHD beserta pakar hukum serta aparat kepolisian hingga kini masih menelaah peraturan mana yang bisa dipakai. Apakah merunut pada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebut hukuman badan maksimal selama enam bulan atau denda Rp50 juta. Atau pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan hukuman dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

Menurut Ridwan, kendaraan yang ingin parkir di Balaikota DKI dan kantor BPLHD DKI, mulai Senin besok sudah wajib memakai stiker uji emisi. "Kita mulai dari kita sendiri (pemprov). Selanjutnya perusahaan yang bonafid akan kita bina untuk menegakkan aturan ini," terangnya.

Berikut 25 Zona Parkir Uji Emisi:

Jakarta Barat

  1. RS Dharmais
  2. Dankos Mall Ciputra
  3. Walikota Jakarta Barat
  4. RS Kantor Dharmais
  5. Universitas Trisakti
Jakarta Pusat
  1. Hotel Sahid Jakarta
  2. Senayan City
  3. Balaikota DKI
  4. Walikota Jakarta Pusat
  5. IRTI Monas
Jakarta Selatan
  1. BPLHD DKI Jakarta di Casablanca
  2. BPLHD DKI di gedung Nyi Ageng Serang
  3. Walikota Jakarta Selatan
  4. Pondok Indah Mall 1
  5. Pondok Indah Mall 2
Jakarta Timur
  1. Pusat Martina Berto
  2. Walikota Jakarta Timur
  3. Universitas Kristen Indonesia
  4. Tri Dharma Wisesa JIEP
Jakarta Utara
  1. Mall Kelapa Gading
  2. Walikota Jakarta Utara
  3. CMNP Inti Garda Perdana

(Neneng Zubaidah/Koran SI/ded)

  • Evans » 0 Tanggapan
    Saya setuju aja mengenai Uji Emisi, yang saya tidak setuju mengapa Uji emisi harus di wajibkan di bengkel-bengkel yang ditunjuk saja..? Padahal begitu banyak perusahaan Lab yang dapat melakukan Uji emisi. Bahkan Perusahaan Tersebut mendapatkan ISO 17020 dan ISO 17025 lebih LEGAL dan TERTELUSUR dibawah Pengawasan KAN (Komite Akreditasi Nasional) BSN (Badan Standarisasi Nasional) Mohon Pertimbangan PEMDA DKI, apakah stiker mereka tidak berguna..? dan Apakah ISO 17020/17025 mereka tidak Berguna..? JANGAN MAU MENANG SENDIRI.. Trus Apakah PEMDA dapat menutupi Anggaran yg di Subsidikan ke Bengkel..? Dan ada apa dibalik Subsidi Stiker dll ke Bengkel..? Hati-hati Project Pengadaan sangat "RISKAN"
    Beri Tanggapan Laporkan
  • alung » 0 Tanggapan
    Penyebab polusi terbesar di jakarta adalah dari kendaraan bajai dan bus-bus angkutan.mohon untuk kendaraan ini juga harus di bicarakan juga solusinyya.bajai bbg sampe sekarang kurang berjalan.mohon ya pak/ibu terhormat.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Anthony » 0 Tanggapan
    Kepada pihak terkait, jangan hanya kendaraan pribadi saja yg diuji emisinya, sedangkan kita semua tahu kalau kendaraan umum tidak ada yg lolos uji emisi
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dee » 0 Tanggapan
    Bagaimana kalau di tempat2 umum yang sering dikunjungi selain Monas tapi juga Ragunan, Ancol juga.. kan sekalian dengan kendaraan publik dan mobil angkutan barang dong..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Rijk » 0 Tanggapan
    seharusnya kendaraan umum dulu yang diuji emisi, baru kendaraan pribadi. saya rasa, kendaraan pribadi tidak separah kendaraan umum. trims.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.