JAKARTA - Mulai tahun depan sanksi uji emisi mulai diterapkan. Sanksi berupa penilangan melalui perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, sanksi melalui perpanjangan STNK lebih mudah untuk diimplementasikan. Bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi dan berkontribusi dalam pencemaran udara di Ibu Kota akan langsung ditilang.
Oleh karena itu, lanjutnya, BPLHD DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian guna pemberian sanksi melalui tilang. "Karena masyarakat mempunyai kewajiban untuk menegakan aturan. Saat ini sosialisasi uji emisi sedang kami tingkatkan agar tahun depan sanksi bisa langsung ditegakkan," jelasnya pada saat pelaksanaan uji emisi gratis di parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Pandjaitan menjelaskan, walaupun masih bersinergi dengan Polda Metro Jaya tentang peraturan mana yang lebih cocok diterapkan, apakah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, namun secara tersirat dirinya mengharapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dapat diberlakukan.
Pasalnya, jika memakai Perda Nomor 2 Tahun 2005 maka proses pemberian hukuman kepada pelanggar sangat rumit. Seperti, harus melakukan pemberkasan terlebih dahulu, lalu penuntutan yang harus bekerja sama dengan kejaksaan.
Katanya, "Kalau memakai UU Nomor 22 Tahun 2009 yang sanksinya berisi dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu akan lebih mudah karena termasuk tindak pidana ringan."
Mengenai 25 kawasan parkir khusus stiker uji emisi di antaranya parkir Senayan City, Universitas Trisakti, Hotel Sahid, RS Dharmais, Mall Ciputra, dan Mall Kelapa Gading yang saat ini masih bersifat imbauan, pihaknya meminta kepada pengelola gedung untuk melaksanakan pemeriksaan setiap hari. "Namun untuk tempat parkir di Balai Kota DKI Jakarta sudah wajib stiker uji emisi total," tegas Ridwan.
Untuk pengenaan sanksi uji emisi bagi angkutan umum, maka BPLHD akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena pemeriksaan gas buang bagi angkutan umum dilaksanakan saat KIR. Sementara untuk kendaraan dua tak yang gas buangnya dinilai sangat buruk, Ridwan meyakini, akan menurun jumlah kendaraan jenis itu yang berlalu lalang di Ibu Kota karena produksinya juga sudah tidak diperbolehkan.(ram)
(Neneng Zubaidah/Koran SI/mbs)