Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Anggodo

Ari Muladi Diperiksa KPK Soal Penghalangan Penyidikan

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Senin, 30 November 2009 |13:48 WIB
Ari Muladi Diperiksa KPK Soal Penghalangan Penyidikan
Anggodo Widjojo (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ari Muladi orang yang pernah menjadi kunci kasus dugaan penyuapan yang didakwaan polisi, kembali diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini pak ari mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mencegah, menghalangi atau menggagalkan pengusutan tindak pidana korupsi. Jadi keterangan mengenai itu," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/11/2009).

Pemanggilan itu, lanjut Sugeng dikarenakan pada panggilan pertamaa hanya menyebutkan penyuapan dan dugaan penyuapan. "Kami berkeberatan dan minta dijadwal ulang. Hari ini ditegaskan untuk memberi keterangan  dengan dugaan pasal 21 UU Tipikor," terangnya

Selain diperiksa terkait pasal 21 UU Tipikor, Sugeng juga meminta kepada KPK untuk melakukan pengusutan atas dugaan konspirasi yang dilakukan Anggodo dan kawan-kawan.

"Yang diingat juga presiden dalam program 100 hari memprioritaskan pengungkapan mafia hukum. Di sinilah kesempatan, pintu masuknya. Pasal 21 harus diungkap KPK," ujar Sugeng.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement