Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Celana Dalam, Petani Diancam 5 Tahun

Widi Nugroho , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2009 |10:52 WIB
Curi Celana Dalam, Petani Diancam 5 Tahun
Dok. RCTI
A
A
A

SUMEDANG - Hukum di Indonesia memang harus ditegakkan. Namun, hukum di Indonesia terkadang hanya berlaku bagi masyarakat kelas bawah. Seperti kisah dibawah ini.

Endi Rohendi, seorang buruh tani di Sumedang, Jawa Barat, terancam dijerat hukuman lima tahun penjara karena mencuri sehelai celana dalam milik seorang wanita pada Oktober silam.

Namun, terdakwa membantah mencuri dengan alasan menggunakan pakaian dalam ini untuk membersihkan telepon selularnya. Korban saat ditanya hakim memaafkan perbuatan terdakwa, namun dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, hukum tetap berjalan dan terdakwa Endi terancam hukuman lima tahun penjara.

Fenomena hukum karena kasus sepele bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, masyarakat juga pernah digegerkan dengan kisah Nenek Minah yang mencuri buah kakao, dan Rasjo seorang kakek berusia 77 tahun yang mencuri sabun mandi.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement