JAKARTA - Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (Maki) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keberadaan dana sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bank Century.
Dalam paparannya kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2009), Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, terdapat lima perusahhaan negara yang memarkir dana di Century.
Yaitu, Jamsostek sebesar Rp212 miliar, Telkom sebesar Rp165 miliar, Perkebunan Nusantara sebesar Rp10 miliar, Asabri sebanyak Rp5 miliar dan Wika sebanyak Rp20 miliar.
Dia mempertanyakan hal itu karena menurutnya, perusahaan pemerintah seharusnya menyimpan duit di bank umum pemerintah. "Jangan-jangan direksi bermain sendiri,"ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga meminta KPK mengusut dugaan manipulasi fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Indonesia sekitar Rp690 miliar pada bulan Februari 2009 dengan cara mencari pinjaman berupa efek dengan janji dibeli kembali senilai Rp512 miliar.
"Dikhawatirkan akan merugikan Bank Mutiara-nama Bank Century saat ini di masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan menilai Bank Indonesia telah membiarkan terjadinya pelanggaran akuntansi perbankan pada Bank Century.
"BI selama ini memberi toleransi pelanggaran akuntansi," kata Anggota BPK Hasan Bisri dalam rapat konsultasi Pansus Angket DPR dengan BPK di Gedung DPR, Senayan, hari ini.
Hasan menjelaskan, pembiaran pelanggaran ini terjadi kala Bank Century merekayasa akuntansi sehingga memenuhi rasio kecukupan modal. "Bank seolah-olah memiliki kekayaan padahal tidak," sambungnya.
BPK sendiri menekankan lima poin hasil audit investigasi. Pertama, persoalan proses akuisisi dan merger tiga bank menjadi Century. Kedua, perubahan kebijakan soal fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang melanggar aturan BI.
Ketiga, soal penetapan Century sebagai bank gagal sistemik yang tidak didasarkan pada pasokan informasi lengkap. Keempat, soal penggunaan dana FPJP dan PMS yang disalahgunakan, seperti ditarik oleh pihak terkait, serta penggunaan dana PMS untuk mengganti deposito US$ 18 juta milik salah satu nasabah besar Century yang statusnya tidak jelas apakah dipinjamkan atau digelapkan.
Terakhir soal praktik-praktik perbankan tak sehat yang dilakukan oleh mantan pemilik dan pengurus bank.
(ram)