getting time...

Boediono Dipanggil Pansus Bukan Sebagai Wapres

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 16 Desember 2009 18:15 wib

JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono akan dipanggil Pansus hak angket Bank Century tanggal 22 Desember sebagai saksi. Pemanggilan terhadap pria yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden itu terkait dengan dikeluarkannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century Rp689 miliar.

"Kita akan panggil sebagai saksi dan dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur BI, anggota KSSK dan anggota Komite Kordinasi," terang Wakil Ketua Pansus hak angket Bank Century, Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Kalau nanti ada kesimpulan telah terjadi pelanggaran wewenang maka kapasitas Boediono sebagai Gubernur BI bukan sebagai Wapres.

"Soal masih Wapres kita akan bicarakan nanti. Satu-satu dulu kita sisir. Kita khawatir ada disorientasi makanya Boediono kita panggil kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI," paparnya.

Boediono tak sendiri, di hari yang sama seluruh Dewan Gubernur BI di bawah pimpinan Boediono, seperti Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, Hartadi A Sarwono, Siti Ch Fadjrijah, Budi Rochadi, Budi Mulya, Muliaman D Hadad dan Ardhayadi juga akan diperiksa.

Mereka diperiksa terkait dengan dikeluarkannya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century Rp 689 miliar.
(hri)