Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus di Depkes Diawali Terdakwa Mardiono

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2009 |10:27 WIB
Sidang Kasus di Depkes Diawali Terdakwa Mardiono
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan untuk kali pertama digelar pagi ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  
Diawali dengan sidang terdakwa Mardiono yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chokorda Rai.
 
Serta tim jaksa penuntut umum (JPU) Agus Salim, Hendra Beny, Nur Husnial, dan Rahmat S Salim.
 
Mardiono didakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memenangkan PT Kimia Farma Trading Distribution dalam pengadaan alat rontgen portable untuk daerah tertinggal, perbatasan, terpencil dan pulau kecil yang berbeda dengan usulan panitia pengadaan.
 
Atas perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp9,4 miliar.
 
Selanjutnya, sidang kasus serupa akan digelar dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Tampak Sujudi telah hadir di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan kemeja berwarna ungu.
 
Saat ini dia berada di ruang tunggu terdakwa dan tampak sedang diskusi dengan penasihat hukumnya.(lam)

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement