DEPOK - Posisi perempuan di dalam rumah tangga, adalah berada pada posisi nomor dua setelah suami sebagai kepala keluarga. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974 yang dinilai banyak mendiskriminasi posisi perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia mendesak UU Perkawinan tersebut untuk direvisi tahun 2010. Sebab, sejumlah pasal di dalam UU tersebut dinilai inskontitusional karena telah membedakan laki-laki dan perempuan, bermasyarakat dan berpolitik.
Sekjen Demisioner Koalisi Perempuan Indonesia, Masruhah mengatakan, pasal 31 ayat 3 dalam UU Perkawinan secara eksplisit mengatur posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Posisi suami, kata Masruhah, dapat digantikan istri jika suami tidak mampu secara fisik untuk mencari nafkah.
"Aturan seperti perempuan hanya tambahan, laki-laki yang utama, jika suami tidak mampu, malah akan berimplikasi pada kekerasan fisik terhadap laki - laki," ujarnya dalam Kongres Nasional III Koalisi Perempuan Nasional di Graha Insan Cita, Depok, Jumat (18/12/09).
Masruhah menambahkan, UU Perkawinan sudah tidak cocok untuk diberlakukan pada masa kini yang menjunjung tinggi kesetaraan gender.
"Seperti yang tertuang pada Inpres No 9 tahun 2000, tentang kesetaraan gender," tegasnya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.