Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kekerasan Anak Meroket

muh sahlan , Jurnalis-Kamis, 24 Desember 2009 |06:31 WIB
Kasus Kekerasan Anak Meroket
duniapsikologi.dagdigdug.com
A
A
A

JAKARTA - Jumlah kekerasan pada tahun 2009 mencapai 1.998 kasus. Selain kuantitas, jenis dan variasi kekerasan pun cenderung berkembang.

"Yang paling dominan adalah jenis kekerasan seksual seperti pencabulan, perkosaan, sodomi, dan incast yang mencapai 62,7 persen. Sedangkan sisanya berupa pencurian, narkoba, kekerasan, dan sejenisnya," kata Sekjen Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu (23/12/2009).

Arist menambahkan, tingginya kasus anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan telah membuat jumlah anak yang berhadapan dengan hukum terus meningkat. Dan hampir semua kasus tersebut berujung pada pemidanaan dan penjara dengan jumlah sekitar 5.308 anak.

"Kami komnas anak menuntut agar penjara bagi anak dihapus. Akan lebih baik jika kasus anak diselesaikan dengan hukum restorasi maupun diversi. Atau diserahkan pada departemen sosial. Pemenjaraan justru membuat mental dan psikologis anak rusak," tegas Arist.

Komnas Anak juga menyayangkan munculnya kesepakatan bersama lima mentri dan Polri yang tidak menyertakan unsur Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Padahal dua lembaga ini menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan pengadilan anak.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Komnas Anak Seto Mulyadi mengingatkan, pemerintah perlu membangun rumah sosial bagi anak sebagai pengganti penjara umum.

"Namanya jangan lagi lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya. Tapi pengembangan kreatifitas anak, karena kejahatan anak adalah bentuk kreatifitas yang tidak diarahkan pada hal positif," pungkas Kak Seto.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement