Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama 2009, 60 Polisi Depok Langgar Disiplin

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2009 |21:02 WIB
Selama 2009, 60 Polisi Depok Langgar Disiplin
A
A
A

DEPOK - Sepanjang 2009, Polres Depok menggelar 36 kali sidang pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota polisi. Sedikitnya sebanyak 60 anggota Polres Depok dan jajarannya dikenakan hukuman disiplin karena berbagai kasus, salah satunya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Hal itu berupa kekerasan yang kerap dilakukan oleh polisi saat proses penyidikan. Pelanggaran disiplin yang paling mencuat adalah kasus penembakan supir angkutan kota D 102 jurusan Lebak Bulus-Limo saat penggerebekan judi. Dalam kasus tersebut, 10 anggota Polsek Limo Depok, menjalani sidang disiplin.
 
Kasus lainnya adalah insiden salah tangkap yang dilakukan tiga anggota Polsek Beji terhadap penulis buku dari komunitas bambu JJ Rizal. Ironisnya, JJ Rizal terbukti dipukul polisi saat diperiksa.
 
Kepala Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Depok AKP Ngadi mengatakan, hukuman 60 anggota polisi tersebut bervariasi, baik tahanan husus 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu hingga dua periode, dan demosi atau mutasi.
 
"Landasannya adalah PP RI Nomor 1, 2, dan 3 tahun 2003 serta Peraturan Kapolri. Jadi memang tidak boleh ada kekerasan,” tegasnya kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (9/12/2009).
 
Pelanggaran disiplin lainnya, kata Ngadi, adalah berupa keberpihakan terhadap kasus tertentu, pencemaran nama baik polisi, serta meninggalkan tugas selama 30 hari. "Ini pasti bisa menimbulkan efek jera, dan kasus pelanggaran disiplin bisa lebih menurun," tandasnya.
 
Sesuai data Polres Depok, kasus pelanggaran disiplin yang terjadi sepanjang 2009 menurun 15 persen dibanding tahun lalu. Tahun 2008, Polres Depok menggelar sidang disiplin sebanyak 42 kasus pelanggaran disiplin.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement