JAKARTA - Gagalnya Anggito Abimanyu dan Fachmi Idris menjadi Wakil Menteri Keuangan dan Kesehatan disebabkan adanya kekurangan administrasi pada dua pejabat tersebut.
Padahal hari ini, kedua orang tersebut dilantik sebagai wakil menteri. Pihak Istana berdalih riwayat hidup mereka baru diterima.
“Karena kebetulan CV atau riwayat hidupnya baru diterima. Sehingga setelah diterima dan dicocokkan dengan persyaratan, mengharuskan bahwa seorang wamen itu pejabatan struktural eselon 1A. Ketika itu belum dipenuhi, tentu kita tidak bisa memaksakan karena akan melanggar dengan aturan yang kita buat sendiri,” kata Mensesneg Sudi Silalahi di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Tidak terpenuhinya syarat tersebut, lanjut Sudi, belum dipastikan Anggito dan Fachmi lepas dari posisi wakil menteri.
“Sejauh ini belum sampai ke situ, tapi kita akan melihat kalau persyaratan administrasi itu bisa dipenuhi ya IA bisa dilanjutkan,” tuturnya.
Ditanya apakah sebelum dilantik sudah dilakukan fit and proper test, Sudi mengaku Anggito dan Fachmi termasuk pejabat yang diusulkan.
“Ya fit n propertest itu baru dinominasi. Namanya juga dinominasi, ketika awal pun Presiden memanggil calon-calon tersebut itu baru dinominasi. Dia akan definitif menjadi calon kalau menjadi wamen ketika keputsan Presiden itu sudah ditandatangani oleh Presiden,” tandasnya.
“Ketika Keppres itu belum ditandatangani, tentu kita akan cek semua kelengkapan administrasi apakah semua sudah memenuhi aturan dan sebagainya. Kalau tidak, tentu saya sebagai Mensesneg salah kalau menyodorkan,” lanjutnya.
kejadian tertundanya pelantikan pejabat negara ini bukan kali pertama di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya kejadian ini menimpa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan. Gita yang seharusnya dilantik 22 Oktober 2009 diundur pelantikannnya menjadi 12 November 2009.
(kem)