JAKARTA - Kehadiran Komjen Pol Susno Duadji di sidang Antasari Azhar diperkirakan akan menjadi bumerang. Susno terancam dipecat dengan tidak hormat.
Ancaman pemecatan tersebut, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, merupakan sanksi terberat, jika Susno terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
"Sanksi terberatnya PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat). Tapi kan itu aturannya. Nanti prosesnya kita tunggu lebih lanjut," terang Edward di Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2009).
Namun hal tersebut, ditegaskan Edward, tergantung pada kategori perbuatan atau pelanggaran kode etik Susno.
"Kalau nanti terperiksa (Susno), terbukti dalam perbuatan ini tidak ada izin, meninggalkan tugas, dan mempermalukan. Kalau terbukti bisa masuk dalam pelanggaran kode etik profesi atau disiplin," tuturnya.
Edward mengatakan, seharusnya setiap anggota Polri harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku, dalam kedinasan dan mentaati perintah kedinasan.
"Seperti kewajiban menaati jam kerja, meninggalkan tugas dengan izin, kewajiban menjaga citra, dan memegang teguh garis komando," sebut Edward yang belum lama menggantikan Irjen Pol Nanan Soekarna ini.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.