Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

300 Stasiun TV Baru Ajukan Izin Siaran ke Depkominfo

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Minggu, 10 Januari 2010 |21:02 WIB
300 Stasiun TV Baru Ajukan Izin Siaran ke Depkominfo
Seorang pemirsa tengah menyaksikan pertandingan sepakbola di televisi (Foto: Saifullah/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) saat ini tengah menggodok proses perizinan frekuensi bagi 300 stasiun televisi baru di Indonesia.

Bahkan 120 stasiun televisi di antaranya sudah dalam tahap penyelesaian akhir perizinan dan siap diluncurkan atau siap tayang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, izin frekuensi tersebut sangat menguntungkan untuk menambah Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tifatul menyebutkan, jumlah PNBP Depkominfo tahun 2009 adalah sebesar Rp9,91 triliun, dimana izin frekuensi menjadi salah satu penghasilan terbesar.

“Kita dikasih modal dari APBN cuma Rp2,1 triliun, berarti lebih banyak, kita patut apresiasi pegawai Depkominfo, mungkin dengan Achieve Motivation Training, karena karyawan kita cukup banyak, ada 3.500 pegawai,” katanya kepada wartawan, usai acara tanam pohon di Situ Cilangkap, Minggu (10/01/2010).

Tifatul menambahkan, pemasukkan terbesar dari frekuensi tersebut terdiri dari pembayaran sewa frekuensi TV, radio, operator seluler, serta izin internet. Jumlah radio di seluruh Indonesia, kata Tifatul, saat ini sudah mencapai 208 ribu radio.

“Semuanya kan bayar sewa ke kita, memang pendapatan terbanyak dari pos dan telekomunikasi, internet juga, misalnya mau bikin jaringan tertutup, kan harus izin, pembayaran sewa seluruhnya harus ke pemerintah pusat, tidak boleh dipegang daerah,” jelasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement