Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengembalian Surat SBY, Peristiwa Memalukan

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2010 |13:12 WIB
Pengembalian Surat SBY, Peristiwa Memalukan
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengembalikan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena kesalahan rujukan.

Peristiwa ini dinilai memalukan oleh anggota Fraksi PDIP Panda Nababan. "Peristiwa hari ini peristiwa yang memalukan. Periode lalu Presiden dua kali salah. Pertama soal hakim-hakim agung dan kedua soal pajak. Ini jangan dibiarkan lagi," ujar Panda dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2010).

Panda menambahkan, kekeliruan Presiden harus diluruskan. "Kekeliruan Presiden harus dibenarkan lagi. Siapa yang nyusun soal itu. Masa dua institusi negara, Presiden dan DPR saling kirim surat tapi salah," tambahnya.

Sebelumnya, setelah melewati perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR sepakat untuk mengambalikan surat yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ada kekeliruan dalam rujukan surat ini. Disebutkan paripurna tanggal 30 September 2009 padahal tanggal 30 September tidak ada agenda pembahasan penolakan RUU JPSK. Akhirnya lobi-lobi pimpinan sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada Presiden," ujar Ketua DPR Marzuki Ali dalam sidang paripurna.

Meski awalnya diwarnai interupsi, akhirnya seluruh anggota dewan sepakat untuk mengembalikan surat tersebut kepada presiden.

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement