Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tunggu Berkas Baridin dari Polri

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2010 |16:22 WIB
Kejagung Tunggu Berkas Baridin dari Polri
Penggerebekan teroris Noordin M Top cs di Solo (Foto: reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu berkas tahap dua dari kepolisian terkait kasus terorisme yang menyeret nama di antaranya Baharudin Latif alias Baridin dan Putri Munawaroh.  
 
“Kami sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari kepolisian, 6 Januari kemarin, dan sekarang sudah saya disposisikan ke Satgas terorisme di kejaksaan untuk kemudian dipelajari,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
 
Dalam SPDP, lanjut Kamal, selain Baridin dan Putri Munawaroh, juga disebut nama Soni cs dan juga Atta Satif Halim, serta keluarga yang lain. “Kita tinggal menunggu berkas tahap dua dari kepolisian,” tandas Kamal.
 
Kamal menambahkan, Satgas Kejagung akan mempelajari kembali. Selanjutnya, jika berkas sudah lengkap akan ke pengadilan namun diakui Kamal pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas itu.
 
Seperti diketahui, Baridin merupakan mertua Noordin M Top sedangkan Putri Munawaroh adalah istri Susilo, teroris yang tewas saat penyerbuan Densus 88 di Solo bersama Noordin M Top.
 
Baridin diduga terlibat tindak pidana terorisme dengan cara memberi bantuan atau kemudahan terhadap pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku terorisme, dan menyembunyikan informasi si pelaku yaitu Noordin M Top, sehingga terjadi peledakan bom di JW Marriot dan Ritz Carlton pada Juli 2009 lalu.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement