JAKARTA - Salah satu dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Antasari Azhar yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap istri siri Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani. Hal ini ditanggapi Antasari sebagai pembunuhan karakter dirinya.
“Dakwaan vulgar mempermalukan saya dalam rangka melakukan pembunuhan karakter agar terkesan seolah-olah saya orang yang amoral,” ujar Antasari saat membacakan pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2010).
Padahal, lanjut Antasari, semua itu hanya karangan dari imajinasi penuntut umum berdasarkan rangkaian rekaman yang sudah direncanakan untuk menjebak dirinya.
Selain itu, mantan Ketua KPK tersebut menilai penuntut umum terkesan membentuk opini publik bahwa dirinya merupakan aktor intelektual yang turut serta membujuk orang lain, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menjelaskan, pada November 2008-April 2009 dirinya sebagai Ketua KPK sedang menyelesaikan kasus strategis seperti penyelidikan dugaan korupsi pengadaan IT KPU, pengaturan upah pungut di pemerintahan pusat dan daerah, serta kasus dugaan korupsi PT Masaro Radiokom.
“Sebagian besar waktu tersita untuk melaksanakan tugas negara, sehingga dapat memperbaiki citra pemerintahan untuk menekan tindak korupsi. Dalam kesibukan saya itu, sedikitpun tidak terbesit untuk melakukan apa yang diistilahkan oleh penuntut umum yakni pelecehan seksual dan turut serta membujuk untuk menghabisi nyawa Nasrudin,” tandasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)