JAKARTA - Pengusutan kasus Bank Century terus bergulir. Usai menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan PPATK, BPK, dan BI pada Jumat lalu, kini pansus bertandang ke kantor MA.
Rombongan pansus yang terdiri dari Idrus Marham, Gayus Lumbuun, Mahfud Sidik, serta beberapa anggota lain tiba di gedung MA sekira pukul 13.50 WIB.
“Kita mau konsultasi hukum ke MA, soal penyitaan berkas KSSK,” ujar Ketua Pansus Hak Angket Century, Idrus Marham, sebelum memasuki ruang Ketua MA Harifin A Tumpa di Jakarta, Senin (1/2/2010).
Hingga kini, anggota pansus masih berbincang-bincang dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di lantai II Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Pertemuan berlangsung tertutup.
Kuat dugaan, kedatangan anggota pansus ke gedung MA untuk meminta pendapat hukum terkait hambatan-hambatan yang dialami, dalam memeroleh data tambahan untuk melengkapi kesimpulan awal penyelidikan skandal Bank Century.
Data-data tambahan itu diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kertas kerja pemeriksaan dan pemeriksaan audit investigasi BPK terhadap Bank Century yang bersifat rahasia.
Dalam rapat konsultasi pada Jumat lalu, pimpinan PPATK, BPK, dan BI memutuskan Pansus diperbolehkan memeroleh data dan dokumen rahasia dari lembaga-lembaga negara khususnya BPK, PPATK, dan BI sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Iman Rosidi/Trijaya/ful)