JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus kelompok teroris Palembang dengan terdakwa Saifudin Zuhri. Namun salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak mengenal Saifudin.
Dalam persidangan, Senin (8/2/2010), saksi Sugiceng alias Sugiarto mengaku, hanya pernah melihat Saifudin di rumah kontrakan milik Abdul Rahman Taib di Palembang. Dia juga mengaku, telah merakit 12 bom dalam bentuk Tupperware dan pipa setelah berlatih selama satu bulan.
JPU Eryanto mengatakan, seharusnya kasus ini bisa dikembangkan dari saksi yang dihadirkan hari ini. "Tapi saksi bersikukuh tidak ada kaitan," katanya.
Pekan depan, JPU akan menghadirkan mertua Noordin M Top.
Saefudin ditangkap pada 21 Juni 2009 di Cilacap, Jawa Tengah, karena menyimpan bahan peledak di rumahnya. Dari penangkapan ini, Densus 88 mengejar mertua Noordin M Top, yang juga warga Cilacap, Baridin.
Baridin berhasil ditangkap di Kampung Banyu Asin RT03/10, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 24 Desember 2009.
Saifudin disebut-sebut pernah bertemu Noordin M Top alias Ade Ambul Halim, di rumah mertua Noordin di Cilacap.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.