Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heroin Senilai Rp12 Juta Disembunyikan di Miss V

Isfari Hikmat , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2010 |14:10 WIB
Heroin Senilai Rp12 Juta Disembunyikan di Miss V
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Petugas LP Cipinang bersama jajaran Polsek Jatinegara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan heroin senilai Rp12 juta yang disembunyikan dalam sebuah paket yang ditaruh di Miss V.

Ironisnya sang pelaku, Suminah (43) mengaku hanya diberi upah Rp100 ribu untuk mengantarkan paket heroin ini ke Komaruddin, salah seorang narapidana narkoba di LP Cipinang.

Ibu empat anak itu saat bertandang ke LP Cipinang pada Senin, 8 Februari lalu, awalnya berhasil mengelabui petugas LP Cipinang lantaran menaruh bungkusan paket heroin di dalam Miss V. Setelah lolos dari pemeriksaan, Suminah lantas masuk ke toilet LP dan mengeluarkan paket yang dibungkus dengan kertas nasi dan kondom itu.

Selanjutnya Suminah menyerahkan paket tersebut ke Komaruddin. Napi narkoba yang divonis 3,5 tahun penjara ini lantas menyembunyikan paket heroin di area selangkangannya.

Upaya penyelundupan berhasil digagalkan setelah petugas LP Cipinang memergoki Komaruddin membawa paket heroin. Dari keterangannya, petugas LP kemudian mendapatkan informasi bahwa pemasok heroin adalah Suminah. Petugas pun lantas berkoordinasi dengan aparat Polsek Jatinegara untuk meringkus Suminah di rumahnya di kawasan Pulo Gebang.

Menurut Suminah, otak dari pengiriman heroin ini adalah Robi, salah seorang tahanan kasus narkoba di LP Cipinang. Dirinya bersedia mengantarkan paket heroin karena sudah kenal baik dengan Robi. “Dulu dia adalah tetangga saya,” ujarnya di Mapolsek Jatinegara, Selasa (9/2/2010).

Sementara Komar, dalam pengakuannya, bersedia menjalankan perintah Robi lantaran selama ini dibiayai hidupnya di dalam penjara. “Robi yang memberi saya makan dan minum selama ini karena saya tidak mau menyusahkan keluarga,” ujarnya. Komar sendiri divonis 3,5 tahun karena kasus narkoba dan baru menjalani hukuman selama sebulan.

Kapolsek Jatinegara Kompol Sriyanto menyatakan kasus ini terbongkar berkat kerjasama dengan petugas LP Cipinang. Saat ini, barang bukti heroin serta tersangka Suminah dan Komaruddin masih dimintai keterangan di Mapolsek Jatinegara.

Sedangkan Robi belum bisa dimintai keterangan lantaran statusnya tahanan kejaksaan. “Tapi saya yakin hukuman untuk Robi akan bertambah dengan adanya kasus ini,” ujarnya.(ful)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement