o1 o2

Polhukam


Hukuman Mati untuk Pembobol Century

Selasa, 9 Februari 2010 - 08:31 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Rizka Diputra - Okezone
Dok. okezone

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus pelarian dana nasabah Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq bisa dihukum mati, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Bila nanti mereka terbukti melakukan korupsi saat negara dalam keadaan krisis ekonomi, maka mereka dapat dijatuhi hukuman mati,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi kepada okezone, Selasa (9/2/2010).
 
Namun, Kejagung hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas pencucian uang (money laundering) dari Mabes Polri. Berkas kasus tersebut bila sudah rampung selanjutnya akan disatukan dengan berkas kasus korupsinya, sebelum diajukan ke pengadilan.
 
”Karena dalam perkara pencucian uang ada penyitaan aset juga, maka kami satukan berkas korupsi dan pencucian uangnya, agar tidak terjadi penyitaan di atas penyitaan,” imbuhnya.
 
Mengenai upaya penarikan aset milik keduanya yang berada di luar negeri, Kejagung telah berupaya membuktikan agar mereka, dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
 
Marwan menjelaskan, salah seorang tersangka Rafat Ali Rizvi, sudah kirim surat dan menyatakan dirinya tidak bersalah. “Dia minta diperiksa di Singapura, alasan dia tidak mau datang ke Indonesia, karena merasa telah dicekal, padahal kita tidak pernah mencekalnya. Kalau memang tidak bersalah, sebaiknya datang ke Indonesia,” papar Marwan.
 
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka penggelapan dana nasabah Bank Century yakni pemegang saham pengendali, Rafat Ali Rizvi dan komisaris Bank Century Hesyam Al Warraq melarikan diri ke luar negeri, bersama adik Robert Tantular, Dewi Tantular.
 
Robert Tantular juga merupakan terdakwa tindak pidana perbankan terkait kasus pengalihan dana nasabah di PT Bank Century Tbk, dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.(put)
(teb)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 30 Juli 2010 20:04 wib

    Anggota DPR Ikhlas Dikritik Pong Hardjatmo

  • Jum'at, 30 Juli 2010 18:02 wib

    Yunus: Herman Mundur Bukan karena Rekening Gendut

  • Jum'at, 30 Juli 2010 17:54 wib

    Berangnya Mabes Polri kepada Denny Indrayana

  • Jum'at, 30 Juli 2010 16:46 wib

    Herman Effendy Mundur dari Satgas karena Denny

  • Jum'at, 30 Juli 2010 16:14 wib

    Polisi Didesak Panggil Paksa Rike Amavita

  • o3 o4