JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menindaklanjuti 22 laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun sampai saat ini pihak Polri belum menerima laporan tersebut dari PPATK. "Ya pasti kita tindak lanjuti semuanya,” terang Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi saat dihubungi Okezone, Rabu (10/2/2010).
Menurut Ito, Polri akan menindaklajuti semua temuan dari laporan PPATK dengan mendalami dari segi kepatutannya apakah layak atau tidak transaksi tersebut. “Kan harus dilihat dulu transaksi mencurigakan itu legal atau tidak,” ungkapnya.
Seperti diketahui PPATK menemukan sebanyak 180 transaksi mencurigakan terkait kasus Bank Century. Transaksi tersebut antara lain, 22 transaksi diserahkan ke Polri, 20 diserahkan ke Badan Periksa Keuangan (BPK), dan 21 transaksi lainnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, anggota Pansus Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal menemukan adanya perusahaan yang diduga menjadi donatur salah satu calon presiden pada Pemilu 2009 lalu.
Perusahaan yang bernama PT Asuransi Jaya Proteksi (PT AJP) pernah melakukan transaksi sebesar Rp4,054 miliar pada Desember 2008. PT AJP yang tercatat sebagai salah satu nasabah Bank Century itu, menyumbang dana kampanye salah satu capres sebesar Rp1,4 miliar dengan dua kali transaksi pada 25 Juni 2009.
Pansus Century juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri sekira 25 nama yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan pascapengucuran bailout Bank Century.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan, di antara inisial nama-nama tersebut adalah JR, AR, HH, BS, dan lain-lain. “Ini adalah data yang kami temukan dari tim kami. Selanjutya kami akan serahkan ke PPATK,” kata Fahri dalam rapat konsultasi dengan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Februari malam.
(ram)