JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akhirnya mengesahkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR dalam sidang paripurna yang digelar Senin (1/3/2010) pagi.
Peraturan tatib dan kode etik ini tertuang dalam keputusan MPR Nomor VI Tahun 2010. Dalam Tatib ini tertuang beberapa hal seperti mengenai pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Bab XXVII, yang menyebutkan bahwa MPR wajib melaksanakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, dalam Pasal 104 ayat (3) juga disebutkan bahwa sidang paripurna MPR harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota yang hadir.
Terhadap semua rancangan Tatib ini, semua fraksi menyetujuinya. “Seluruh fraksi sudah menyetujui, sekarang kami minta persetujuan saudara semua. Apakah rancangan tatib dan koede etik MPR ini dapat disetujui,” kata Ketua MPR Taufiq Kiemas disambut ungkapan persetujuan dari anggota MPR/DPR.
Taufiq pun mengetuk palu tanda disetujuinya paripurna hari ini.
Sebelumnya, Panitia Ad Hoc MPR melakukan beberapa perubahan dalam penyusunan rancangan peraturan Tatib ini. Beberapa di antaranya mengenai pimpinan MPR dan tata cara pemilihannya serta beberapa alat kelengkapan MPR.
Panitia Ad Hoc yang dipimpin oleh wakil Ketua MPR Lukman Hakim syaifuddin ini juga menyampaikan koreksi atas tata cara pengisian kekosongan jabatan Presiden dan atau Wakil Presiden.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.