TANGERANG - Dalam waktu dua hari, Kantor Pengawas Dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke Tanah Air.
Pertama, ketamine dengan berat 4,9 kilogram yang nilainya mencapai Rp4,9 miliar. Tersangka berinisial RS yang merupakan warga negara India tertangkap pada 1 April 2010. RS menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 433.
RS mengaku membawa ketamine yang merupakan barang titipan dari India untuk diserahkan seseorang di Jakarta. RS juga sempat transit di Bangkok. Ketamine disembunyikan pada dinding karton untuk mengelabui petugas. Di dalam karton tersebut, ketamine dicampur dengan Kain Sari India.
"Dia mengaku barang itu adalah barang titipan seseorang di India yang akan diambil di Jakarta. Dia membawa barang itu dengan upah 5 ribu Rupe. Namun dari pengembangan, barang tersebut tidak ada yang mengambil sama sekali di Jakarta," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Tornagogo kepada wartawan, Sabtu (3/4/2010).
RS diancam Pasal 196 jo 107 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, petugas juga menggagalkan penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu. Tersangka berinisial MRN dan MA, yang merupakan warga negara Iran. Mereka ditangkap pada 2 April 2010.
Kedua tersangka menumpang Emirates Airline dari Dubai ke Jakarta dengan nomor penerbangan EK 356. "Modusnya, barang disembunyikan di dalam dasar koper yang sudah dimodifikasi. Ditutup dengan pakaian para tersangka. Estimasi nilainya Rp3,9 miliar," paparnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam hal barang bukti yang beratnya lebih dari 5 gram, pelaku diancam pidana mati atau pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(lam)