JAKARTA- Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Radjasa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah seorang pendiri partai berlambang matahari terbit itu.
“Kita melaporkan Hatta Rajasa, sebagai upaya menegakkan kebenaran, dan keadilan guna mendapatkan kepastian hukum terhadap prilaku para politisi partai yang tidak taat hukum,” ujar Hamid Husain dengan didampingi pengacaranya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2010).
Hamid menjelaskan bahwa kongres PAN III di Batam pada tanggal 7 sampai 9 Januari 2010 cacat hukum karena berdasarkan pada AD/ART yang diaktekan oleh Notaris Muhammad Hanafi. “Padahal akta tersebut telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” ungkapnya.
Menurut Hamid, laporannya ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1129/pdt.G/2008/PN.JKT.Sel yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tanggal 5 Februari 2009.
“Bahwa DPP PAN hasil Kongres Batam telah menggunakan akta yang bertentangan dengan hukum sebagai dasar pelaksanaan kongres dan hasilnya dituangkan kedalam akta notaris No 4 tanggal 8 Maret 2010 oleh Notaris Emi Susilowati, dan didaftarkan ke Dirjen AHU-Departemen Hukum dan HAM,” bebernya.
(ful)