Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan RUU Pencabutan Perppu KPK

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2010 |11:12 WIB
DPR Sahkan RUU Pencabutan Perppu KPK
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - DPR, hari ini, menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang paripurna dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2010).

Informasi yang diperoleh okezone, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menkum HAM Patrialis Akbar hadir mewakili pemerintah.

Selain itu, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap keterangan pemerintah mengenai pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2011.

Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU-RUU Usul Inisiatif yaitu RUU tentang Bantuan Hukum (Usul inisiatif Baleg), RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (usul inisiatif Baleg), RUU tentang Cagar Budaya (usul inisiatif Komisi X) dan RUU tentang Kepramukaan (usul inisiatif Komisi X).

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement