JAKARTA - DPR, hari ini, menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang paripurna dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2010).
Informasi yang diperoleh okezone, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menkum HAM Patrialis Akbar hadir mewakili pemerintah.
Selain itu, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap keterangan pemerintah mengenai pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2011.
Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU-RUU Usul Inisiatif yaitu RUU tentang Bantuan Hukum (Usul inisiatif Baleg), RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (usul inisiatif Baleg), RUU tentang Cagar Budaya (usul inisiatif Komisi X) dan RUU tentang Kepramukaan (usul inisiatif Komisi X).
(ton)