JAKARTA - Satgas Antimafia Hukum mengaku akan mencermati prihal permohonan Susno Duadji untuk dilindungi sebagai saksi. Dalam waktu dekat, Satgas akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Satgas akan terus berupaya keras untuk melakukan pemberantasan mafia hukum, untuk Pak Susno apa yang dilakukan satgas tetap koordinasi LPSK," kata Sekretaris Satgas Antimafia Hukum, Denny Indrayana usai acara diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5/2010).
Menurut Denny, dirinya menyayangkan Susno sebagai pemukul kentongan justru dijebloskan ke dalam penjara. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya perbaikan undang-undang terkait perlindungan terhadap orang yang memukul kentongan itu.
"Ambil contoh seperti Agus Tjondro itu jelas, KPK memberikan perlindungan kepada pemukul kentongan," jelas Denny.
Seperti diketahui, Susno Duadji adalah orang yang pertama kali mengatakan di depan Komisi III DPR terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Namun, justru Susno lah yang dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus tersebut. Susno dituding menerima uang suap Rp500 juta.
(ahm)