JAKARTA- Hakim Ketua Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia menyatakan tindakan Brigjen Pol Raja Erizman selaku penyidik yang telah mengeluarkan dan menandatangani surat perintah penangkapan serta penahanan anggota DPR Komisi IV Misbhakun, sah.
"Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah dan selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka segala tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatanya itu adalah sah,” jelas Artha ketika membacakan putusan praperadilan di PN Selatan, Rabu (2/6/2010)
Putusan Hakim tunggal tersebut sekaligus membantah salah satu dalil yang terdapat dalam gugatan praperadilan Misbahkun. Yakni Raja Erizman yang statusnya sebagai terperiksa tidak sah menandatangi surat penangkapan dan penahanan Misbahkun.
"Brigjen Pol Raja Erizman selaku Penyidik yang telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Misbahkun pada saat itu berstatus Terperiksa atau dalam terminologi pidana sebagai tersangka, sehingga surat penangkapan dan penahanan yang ditandanganinya tidak sah atau cacat hukum,” tandas kuasa hukum Misbahkun, Zainudin Paru ketika membacakan materi gugatan praperadilan beberapa waktu yang lalu.
Gugatan praperadilan Misbahkun sendiri telah ditolak oleh Hakim tunggal Artha Theresia. Hakim berpendapat, penangkapan Misbahkun sudah sesuai dengan bukti permulaan yang cukup, yakni dari sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk keterangan saksi dan ahli.
Direktur PT Selalang Prima Internasional Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga terlibat dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Misbahkun dijerat Pasal 264 ayat 1 dan 263 (1 dan 2) KUHP dengan ancamana hukuman paling lama 8 tahun dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.