 
                BANYUMAS- Ajang bergengsi Piala Dunia 2010 ternyata dimanfaatkan sejumlah orang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Di Purwokerto, Jawa Tengah, dua bandar judi bola berhasil ditangkap tim Reskrim Polwil Banyumas.
Mereka adalah Warsinu dan Tenoyo Condro, alias Andi. Kedua warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini, terpaksa berurusan dengan polisi.
Mereka menjalani pemeriksaan usai ditangkap tim Reskrim Polwil Banyumas karena bermain judi bola. Keduanya diduga berusaha mencari keuntungan dari ajang piala dunia yang sedang berlangsung di Afrika Selatan. 
Modus yang dilakukan Warsinu dan Andi, yakni menentukan pemenang berdasarkan hasil skor hasil pertandingan tim-tim yang berlaga di Piala Dunia 2010.
Keduanya mengaku, cara berjudi yang dilakukan mereka melalui handphone dengan cara mengirim sms. Selanjutnya, para pemain akan mentransfer uang taruhan melalui sebuah rekening bank, sesuai perjanjian. Bandar judi mengakui jika dirinya memperoleh keuntungan hingga sepuluh persen dari uang taruhan.
“Caranya denga melalui sms, yang bertaruh cukup kirim nama negara pemenangnya. Selanjutnya memasang taruhan berapa rupiah,” ujar Warsinu saat diperiksa polisi, Selasa (15/6/2010). 
Kasubag Reskrim Polwil Banyumas, Kompol Widada, menjelaskan taruhan bola yang dibandari oleh Andi beromset hingga puluhan juta rupiah. Setiap pemasang diharuskan memasang taruhan minimal Rp100 ribu hingga Rp10 juta.
“Mereka sudah satu setengah tahun berjudi bola sejak Liga Inggris mulai. Moment piala dunia kali ini juga menjadi ajang permainan judi bagi mereka. Taruhan yang dimainkan antara Rp100 ribu hingga juta rupiah,” tutur Widada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini polisi menahan keduanya dengan barang bukti berupa tujuh telepon genggam, sebuah buku rekening, serta uang tunai Rp1,050 juta.
Kedua tersangka juga akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Kemas Irawan Nurrachman)