JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua tersangka kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Dua tersangka itu adalah Jacobus Purwono dan Kosasih.
Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno mengatakan cegah ke luar negeri bagi Jacobus dan Kosasih mulai berlaku per 25 Juni lalu. “Pencegahan berlaku selama satu tahun,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu, (30/6/2010).
Jacobus saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM. Kedua tersangka diduga menerima uang Rp4,6 miliar dari perusahaan terkait dalam proyek solar home system (SHS) untuk wilayah Indonesia tahun 2007-2008.
Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan atas keduanya. Tim penyidik, sambung Johan, tengah membahas hasil sitaan dokumen dari ruang kerja Dirjen LPE ESDM.
“Untuk mengetahui apakah hasil sitaan itu terkait dengan kasus yang berperkara,” jelas Johan.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.