Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Ditahan, KPK: Rugikan Negara Rp27,6 Miliar!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |19:13 WIB
9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Ditahan, KPK: Rugikan Negara Rp27,6 Miliar!
Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Para tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar.

Perkara tersebut bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa dana tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221 miliar) selama dua tahun sejak 2020 hingga 2022.

"Diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni para pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

"Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Firli.

Belakangan diketahui, proses pengajuan anggaran tersebut diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung. Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi yang di antaranya, mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

"Dimana tersangka PAG meminta kepada LFS agar 'dana diolah untuk kita-kita dan aman’," ujar Firli Bahuri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement