Kemudian, Abdullah Rp350 Juta; Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar; Beni Arianto Rp4,1 miliar; Hendi Rp1,4 miliar; Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar; serta Maria Febri Valentine Rp900 juta.
Atas perbuatannya para ersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )