MEDAN - Penahanan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Risman Saleh (45) yang diduga memiliki narkoba, dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/7/2010).
Menurut Yusmarlina, istri tersangka yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut, rumahnya didobrak paksa oleh anggota kepolisian yang mengaku dari Direktorat Narkoba dari Polda Sumut. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2010 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Saat itu lampu rumah sengaja dimatikan mereka. Saya spontan berteriak rampok. Ketika saya berteriak, mereka mengaku dari pihak kepolisian. Setengah jam kemudian lampu baru dihidupkan, saat kepling (kepala lingkungan) datang ke rumah saya," aku Yusmarlina.
Ditambahkannya, saat Kepling menanyakan surat penangkapan dan penggeledahan, petugas polisi itu malah tidak bisa menunjukkan surat yang diminta. Anehnya lagi, tersangka Risman baru mendapatkan surat penangkapan setelah tiga hari ditahan di Mapolda Sumut.
"Itu pun suami saya yang menyerahkannya sendiri pada saya," ucap perempuan warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Kelambir V, Deli Serdang itu lagi. Selain itu, Yusmalinar juga mengaku tidak pernah menandatangani ekspedisi surat penangkapan suaminya itu.
Oleh karena itu, tersangka dan istrinya, berserta kuasa hukum mereka Irsyad Lubis menilai penahanan terhadap tersangka tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Penangkapan itu tidak sesuai prosedur, karena tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penangkapan," tutur Irsyad pula.
Sebelumnya, tersangka Risman bersama kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan pra-pidana kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut. Hal ini karena dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian tanpa surat dan peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, tersangka Risman ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut karena diduga terlibat perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 304,3 gram.
Informasi yang diperoleh, penangkapan Risman berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka lain Rinaldi (37). Warga Jalan Binjai Km 8,5 Medan itu merupakan sindikat dalam kasus narkoba tersebut.
(teb)