JAKARTA - Jodi Haryanto, mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) , dilaporkan oleh mantan komisaris PT EPS Rudi Wirawan Rusli ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan korupsi penyuapan ke penegak hukum dan adanya kerja sama dengan dua pejabat BUMN dalam menginvestasi.
“Sekarang dalam kasus itu, Jodi tinggal menunggu vonis. Namun ada perlakuan istimewa, karena hingga sekarang yang bersangkutan tidak ditahan. Kami ingin KPK menelusuri dugaan suap ke penegak hukum,” ujar Lukmanul Hakim, kuasa hukum Rudi Wirawan Rusli kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (14/7/2010).
Mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat ini diduga bekerja sama dengan dua perusahaan yang menjadi nasabah PT EPS sebelum 2007, yakni PT Pertamina Dana Ventura (PDV) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re). PDV merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero), sedangkan Nasional Re awalnya merupakan bagian dari PT Asuransi Kredit Indonesia dan berdiri sendiri sejak 1994.
“Keduanya dulu merupakan nasabah dari PT EPS, namun klaim investasi mereka macet. Jadi kami menduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp15 miliar, tapi jumlah itu bisa saja lebih besar,” tambahnya.
Oleh karena itu, Lukmanul menambahkan, pihak Rusli menginginkan KPK untuk segera menindaklanjuti laporan mereka terkait indikasi pidana korupsi tersebut. Laporan itu sudah diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.