JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka, terkait dugaan percobaan suap kepada pimpinan KPK yang melibatkan Anggodo Widjojo. Anggodo sendiri tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“KPK telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kaitannya dengan AW,” ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Sabtu 17 Juli malam.
Dalam dakwaan Anggodo, jaksa penuntut umum menyebut Ari bermufakat bersama Anggodo memberikan uang Rp5,1 miliar untuk mempengaruhi KPK agar tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Johan menyebut Ari dikenakan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, penjelasan lebih rinci seputar kasus ini akan dijelaskan Senin 19 Juli besok.
(lsi)