JAKARTA - Para politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2010).
"Hari ini beliau-beliau ini menyampaikan LHKPN dari Fraksi PAN di DPR RI periode 2009-2014, yang begitu kita sampaikan ke fraksi langsung direspons, Alhamdulilah," ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
Haryono juga mengungkapkan, agar para politisi dari partai politik lain bisa segera mengikuti langkah baik yang ditempuh para politisi PAN itu.
"Kami dari Fraksi PAN DPR telah diinstruksikan oleh Ketua Umum Hatta Rajasa apabila belum menyerahkan kewajibaan konstitusional akan diberhentikan jadi anggota," papar Sekretaris Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi.
Menurut dia, keterlambatan penyerahan LHKPN bukan sesuatu yang disengaja. Para politisi PAN, lanjut dia, juga telah mendapat pengarahan dari KPK untuk membuat LHKPN mereka.
"Rata-rata sudah di atas 80 persen. Kita mengharapkan ini terus bertambah hingga 100 persen. Yang belum 64 orang, terdiri dari PDIP 8 orang, Demokrat 20 orang, Gerindra 5 orang, Golkar 19 orang, Hanura 3 orang, PKS 4 orang, PKB 2 orang, dan PPP 3 orang," tutup Haryono.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.