JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat mengatakan lembaganya bukan ancaman bagi kebebasan pers.
"KPI ingin menegaskan bahwa setiap stasiun televisi di Indonesia harus menempatkan kepentingan publik di atas segala-galanya," katanya di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (24/7/2010).
Dadang menjelaskan sesuai mandat Undan-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPI berkewajiban mengawasi agar setiap lembaga penyiaran tidak menyajikan siaran yang merugikan masyarakat. "Penegasan ini perlu disampaikan terkait dengan opini publik bahwa upaya KPI menertibkan isi siaran sebagai ancaman bagi kemerdekaan pers," ujarnya.
Upaya terakhir diwujudkan dalam bentuk manifesto kemerdekaan pers pada 19 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), didukung oleh sejumlah tokoh pers, praktisi stasiun televisi, dan pengamat media.
Menurut dia, dalam manifesto tersebut para pendukung deklarasi menyatakan tindakan KPI dinilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan merupakan embrio untuk mengekang kemerdekaan pers pada massa yang akan datang. "Kami menilai adanya kekeliruan dari pendukung deklarasi dalam mempelajari keputusan MK yang dikeluarkan pada 2003, yang dianggap mencabut kewenangan KPI dalam memberikan sanksi," katanya.
Dadang menjelaskan, kewajiban dan kewenangan itu tidak dicabut. Putusan MK hanya menyatakan bahwa wewenang mengeluarkan peraturan ada di tingkat pemerintah, termasuk tentang tata cara pemberian sanksi harus disusun berdasarkan peraturan pemerintah.
Sehubungan dengan itu, sambung dia, pemerintah menerbitkan PP 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam PP tersebut dinyatakan KPI dapat memberikan sanksi berupa teguran, menghentikan sementara, menutup selamanya acara yang bermasalah, dan memberi usulan kepada menteri untuk mencabut izin siaran.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.