JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa dugaan kasus suap PT Salmah Arowana Lestari, Syahril Johan (SJ) menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) disusun dengan tidak cermat sehingga kabur.
Hal itu disampaikan salah satu penasehat hukum terdakwa, Hotma Sitompul di PN Jakarta Selatan hari ini.
"Dari uraian penuntut umum jelas terlihat keragu-raguan atau ketidaktelitian penuntut umum dalam membuat surat dakwaan, karena penuntut umum tidak dapat menyebutkan secara pasti kapan waktu terjadinya peristiwa pertemuan sebagaimana yang didakwakan (pertemuan Syahril dengan Haposan dan Susno), padahal penyebutan waktu (tempus delicti) dalam suatu peristiwa pidana adalah suatu hal yang esensial," papar Hotma dalam sidang perdana kliennya, Senin (2/8/2010).
Dia menjelaskann, dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat, jelas, dan tidak lengkap karena tidak menyebutkan tanggal dan bulan sehingga dakwaan penuntut umum tersebut kabur.
"Oleh karenanya pada gilirannya sangat merugikan terdakwa di dalam pembelaan dirinyan, maka secara hukum dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.