JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menilai seharusnya dalam pemberian grasi juga harus mendapat persetujuan di DPR.
Selama ini grasi atau pengampunan hukuman merupakan salah satu hak prerogatif presiden, selain amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
“Grasi kan hanya pertimbangan MA dan usulan presiden. Sebagai wakil rakyat, kita ingin grasi diamati DPR juga,” terang Gayus seusai mengisi diskusi di Jakarta Media Centre, Jakarta, Kamis (18/8/2010).
Seperti diketahui pada momen HUT ke-65 RI, Syaukani Hassan Rais, mantan bupati Kutai Kartanegara mendapatkan pengampunan hukuman atau grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terpidana korupsi ini memperoleh potongan hukuman dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.
Terkait dengan hal ini, menurut Gayus dalam pemberian remisi dan grasi harus berhati-hati menggunakannya. Kalau wilayah yudikatif ini tidak digunakan dengan baik, maka akan membuat negara yang trias politikanya mengatur fungsi organ negara dengan jelas menjadi kabur.
(Dadan Muhammad Ramdan)