Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Bawa KTP, Pemudik Didenda Rp20 Ribu

Sundoyo Hardi (Koran Sindo) , Jurnalis-Kamis, 02 September 2010 |23:02 WIB
Tak Bawa KTP, Pemudik Didenda Rp20 Ribu
Ilustrasi
A
A
A

KUDUS – Pemkab Kudus mengimbau kepada para pemudik untuk membawa KTP selama perjalanan. Mengingat, selain sebagai tanda identitas seseorang, para pemudik yang terjaring razia tidak membawa KTP bisa terkena denda. Masing-masing daerah berbeda dalam menerapkan peraturan.

”Di Kudus, denda yang dikenakan kepada seseorang yang tidak membawa KTP relatif rendah, yakni Rp20 ribu. Namun, di daerah lain seperti Jakarta, jumlah denda sudah jauh lebih besar,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus Alia Himawati, Kamis (2/9/2010).

Di Kudus, setiap orang wajib ber-KTP tetapi tidak bisa menunjukkan identitasnya kependudukannya tersebut, maka dapat dikenai denda Rp20 ribu sesuai yang tertuang dalam Perda 12/2008 tentang kependudukan.

Menurutnya, dalam hal ini bukan besaran denda yang perlu dipermasalahkan. Namun, sisi penting dari kartu identitas itu yang harus senantiasa dikedepankan para pemudik sebelum melakukan perjalanan jauh.

”KTP sangat perlu untuk identitas selama perjalanan mudik, sekaligus untuk mengantisipasi hal-hal lain yang tidak diinginkan. Misalnya, jika sampai terjadi kecelakaan, petugas dapat dengan mudah mengenali dan menghubungi pihak keluarga,” terang dia.

Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kudus Budi Santosa menambahkan, KTP merupakan identitas tunggal yang harus dimiliki setiap WNI. Jadi jangan anggap sepele. Siapkan sebelum mudik, karena dengan bawa KTP seseorang lebih tenang dalam perjalanan dan saat berlebaran di kampung halaman.

Kepemilikan KTP di Kudus sangat penting untuk keperluan mengurus santuan kematian. Tanpa KTP, warga yang meninggal tidak bisa mendapatkan santuan dari pemkab. Saat ini penduduk di Kabupaten Kudus yang memiliki KTP dengan Sistem Informasi Administaris Kependudukan (SIAK) mencapai sekitar 90 persen. Sisanya masih menggunakan KTP lama dan beberapa di antaranya belum memiliki KTP atau kadaluwarsa karena belum diperpanjang.

”Sudah dua tahun terakhir ini pemkab memberlakukan pembuatan KTP dan identitas catatan sipil lain seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian secara gratis,” imbuh Budi.

Jika mengacu pada Perda 12/2008, bagi siapa yang terlambat melakukan pelaporan kependudukan dan catatan sipil dapat dikenai sanksi denda. Untuk keterlambatan satu bulan denda Rp5 ribu, dua bulan Rp10 ribu, tiga bulan Rp15 ribu dan lebih dari tiga bulan Rp25 ribu. Untuk keterlambatan akta kelahiran, prosesnya bahkan harus melalui sidang pengadilan.

”Perda itu belum kami berlakukan. Kami masih melakukan sosialisasi hingga akhir November 2010. Perda baru efektif berlaku mulai 1 Desember 2010, sehingga penduduk yang melakukan keterlambatan terkait masalah kependudukan dan catatan sipil secara otomatis akan dikenai denda,” ucapnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement