JAKARTA - Ribuan botol minuman keras import ilegal dari berbagai merek disita oleh petugas Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita memangkap kemarin. Ini merupakan hasil Operasi Ketupat yang dilakukan sejak dua minggu lalu," kata Kasat Industri dan Perdagangan Dirkrimsus AKBP Sandy Nugroho, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.196 botol miras impor dengan berbagai merek terkenal, yang diduga tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Selain barang bukti botol minuman, polisi juga mengamankan pemilik minuman tersebut berinisial AS.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, pelaku melakukan proses penjualan secara langsung dengan mendatangi pembelinya atau door to door. Pelaku juga menjual miras tersebut dengan sistem lusinan.
"Satu lusin martel VSOP misalnya dijual dengan harga Rp4,7 juta. Penjualan dilakukan melalui situs dan door to door," katanya lagi.
Selain menjual secara langsung, pelaku juga menjual secara online melalui internet. Harga yang ditawarkan pelaku juga cukup terbilang lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran.
"Ribuan botol yang dikemas dalam 150 dus itu dijual tersangka melalui internet dengan harga jauh lebih murah dibandingkan penjualan di lokasi tempat hiburan," tukasnya.
Namun, walaupun kedapatan memiliki ribuan miras ilegal golongan C, polisi tidak menahan pelaku penjual miras ilegal tersebut. Hal ini dikarenakan ancaman penjara yang dijatuhkan kepada tersangka adalah di bawah lima tahun.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman dibawa lima tahun penjara. Dia dikenakan undang-undang bidang pangan dan kesehatan, tindak pidana ekonomi, tindak pidana cukai dan pabean," pungkasnya.
(crl)