getting time...

Pembubaran Ormas Langgar HAM

Hasan Kurniawan - Okezone
Jum'at, 3 September 2010 22:28 wib
ilustrasi
ilustrasi

TANGERANG - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H Lisadi mengatakan, pembekuan ormas yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.

"Secara pribadi, pembubaran ormas melanggar HAM. Karena berbenturan dengan hak masyarakat dalam berserikat," ujar Lisadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2010).

Kendati begitu, dia tidak membantah jika keberadaan ormas selain membantu menciptakan ketertiban juga sangat meresahkan masyarakat. Khsususnya, ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.

"Pada dasarnya, semua masyarakat mempunyai kewenangan untuk berserikat. Tetapi, jika sudah melanggar peraturan yang berlaku sudah menjadi kewenangan pengadilan tinggi untuk membubarkan ormas tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui tiga ormas diminta untuk dibubarkan menyusul tindakannya yang dianggap sering membuat anarkis. Tiga ormas tersebut di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Muda Betawi (BMB).

(crl)

  • salaf » 0 Tanggapan
    biarkan aja ormas bertindak semaunya...gak usah dibubarin....kita ini negara terjajah sama aktivis ham...demi ham jadilah binatang....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • james » 0 Tanggapan
    nah kalau yang dibubarin adalah ormas pelanggar HAM masyarakat/ rakyat lain... masa melanggar HAM JUGA?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Rochani » 0 Tanggapan
    kalau pembubaran ormas anarkis dianggap melanggar HAM, sekakrang berikan kebebasan pada semua ormas untuk berbuat anarkis memerangi yang anarkis...tidak melanggar HAM ...khan??
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.