Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembubaran Ormas Langgar HAM

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2010 |22:28 WIB
Pembubaran Ormas Langgar HAM
ilustrasi
A
A
A

TANGERANG - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H Lisadi mengatakan, pembekuan ormas yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.

"Secara pribadi, pembubaran ormas melanggar HAM. Karena berbenturan dengan hak masyarakat dalam berserikat," ujar Lisadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2010).

Kendati begitu, dia tidak membantah jika keberadaan ormas selain membantu menciptakan ketertiban juga sangat meresahkan masyarakat. Khsususnya, ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.

"Pada dasarnya, semua masyarakat mempunyai kewenangan untuk berserikat. Tetapi, jika sudah melanggar peraturan yang berlaku sudah menjadi kewenangan pengadilan tinggi untuk membubarkan ormas tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui tiga ormas diminta untuk dibubarkan menyusul tindakannya yang dianggap sering membuat anarkis. Tiga ormas tersebut di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Muda Betawi (BMB).

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement