Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditolak Rakyat, Pemerintah Ragu Laksanakan Perppu Ormas

Dara Purnama , Jurnalis-Sabtu, 15 Juli 2017 |13:56 WIB
Ditolak Rakyat, Pemerintah Ragu Laksanakan Perppu Ormas
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon mencium keraguan dalam internal pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon saat menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan Perppu harus melalui pembahasan di DPR.

"Sekarang pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu," kata Tjahjo yang dihubungi lewat sambungan telepon dalam diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema "Cemas Perppu Ormas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Pernyataan Tjahjo itu dimentahkan kemudian oleh Fadli. Menurut Fadli, secara aturan, sebuah Perppu langsung berlaku sejak diterbitkan.

Fadli memandang, pemerintah ragu melaksanakan Perppu yang baru saja mereka sahkan. Pemerintah, kata Fadli, sejatinya menyadari bahwa rakyat menolak diterbitkannya Perppu ini.

"Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak Perppu ini," kata Fadli.

Sebelumnya, Tjahjo menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dilakukan sebagai tanggung jawab pemerintah untuk merespons fenomena serta gejolak sosial yang terjadi ditengah masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement