Tjahjo menolak anggapan yang menyebut pemerintah telah mengabaikan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 45 yang telah menjamin ormas didalamnya. Menurut Tjahjo, prinsip penerbitan Perppu Ormas adalah upaya melindungi ideologi bangsa.
Lebih jauh, Tjahjo juga menampik tudingan miring yang menyebut penerbitan UU Ormas sebagai langkah panik yang diambil pemerintah untuk melindungi eksistensi kelompok ataupun kepentingan politik tertentu.
"Saya kira pemerintah didalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo.
"Ini yang menjadi prinsip (Pancasila)," lanjutnya. (ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))