BANGKALAN - Aksi kejahatan menjelang Lebaran mulai marak. Sebuah mobil kijang yang ditinggal salat Jumat, diparkir di sekitar areal Masjid At-Taqwa, Jalan KH Moch Kholil, Kecamatan Kota Bangkalan, raib digondol oleh pelaku kejahatan, kemarin.
Identitas pemilik mobil nomor polisi L 1293 NH, diketahui bernama H. Noer Yanto, 45, warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Mobil warna abu-abu metalik tersebut, diduga kuat dicuri oleh pelaku, ketika korban khusyuk menjalankan ibadah salat Jumat.
Kini, kasus pencurian mobil tersebut ditangani oleh jajaran Polres Bangkalan. Pemilik yang juga staf pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan tersebut, sudah diperiksa untuk memperoleh keterangan dan kronologis kejadian tersebut. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekitar parkir masjid.
Menurut keterangan pemilik H Noer Yanto, hampir setiap Jumat, dia melakukan ibadah salat Jumat di Masjid At-Taqwa. Mobil yang baru dibeli tersebut juga sering dipakai, diparkir di tempat yang biasanya, tanpa ada rasa curiga apapun, termasuk akan hilang.
"Tapi yang terjadi kali ini, sungguh di luar dugaan. Mobil yang diparkir dan dikunci rapat, ternyata hilang dibawa kabur oleh pencuri", ujarnya.
Noer menyatakan, dirinya juga tidak pernah menyangka akan kehilangan mobil, apalagi terjadi saat menjalankan ibadah salat Jumat. Di sisi lain, parkir di sekitar masjid yang berdekatan dengan pondok pesantren (ponpes) sendiri, juga terkenal sangat aman dan terjaga.
Kejadian tersebut, membuat dia rugi yang ditaksir hingga sekitar Rp70 juta. Kini, dia hanya berharap agar kasus tersebut bisa diusut tuntas oleh pihak yang berwajib, termasuk pelaku yang terbukti dihukum yang setimpal. Noer mengaku, kejadian tersebut sudah ditindaklanjuti oleh petugas.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran, sehingga ke depan tidak ceroboh. Harapan saya, kasus ini diusut tuntas", ucap Noer.
Sementara itu, petugas jaga SPK Polres Bangkalan, Aiptu Mudhar menyatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam laporan kehilangan. Untuk langkah selanjutnya, akan ditangani oleh jajaran reskrim, termasuk proses pemeriksaan dari pelaku yang kehilangan mobil kijang tersebut.
"Kasus ini masuk dalam KUHP pasal 363, tentang pencurian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.