tragedi sukhoi

Wiranto Digugat Majelis Partai Hanura

Kamis, 30 September 2010 19:07 wib
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto. (Foto: Fahmi Firdaus/okezone)
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto. (Foto: Fahmi Firdaus/okezone)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto digugat Majelis Penyelamat Partai Hanura (MPPH). Pasalnya, terpilihnya Wiranto dalm Musyawarah Nasional (Munas) Hanura di Surabaya beberapa waktu lalu, tidak sesuai dengan mekanisme dalam Anggaran Dasar (AD).

Selain Wiranto, Chairuddin Ismail yang menjadi pimpinan sidang dalam Munas juga ikut digugat.

Sekjen MPPH Chairul Saleh mengatakan, pemilihan Wiranto tidak melalui mekanisme pencalonan. Dia juga tidak dipilih oleh DPP dan DPC. Dia hanya dipilih oleh DPD.

"Itu jelas melanggar AD Partai Hanura," kata Chairul seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2010).

Karena itu, dia meminta pengadilan menetapkan bahwa jabatan Ketua Umum Hanura yang dipegang Wiranto ilegal dan jajaran kepengurusannya tidak sah.

Sebenarnya pada hari ini, sidang akan digelar dengan agenda menyidangkan pokok perkara. Namun karena kubu tergugat, Wiranto, tidak datang, sidang ditunda minggu depan.

Sebelumnya, hakim menolak eksepsi kubu Wiranto yang mengatakan bahwa perkara tersebut adalah kasus kepengurusan. Hakim menolak eksepsi karena menganggap kasus itu termasuk perkara Munas.
(Kholil Rokhman/Koran SI/hri)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.